Penonaktifan KTP Jakarta: Upaya Pemerintah Amankan Transaksi Perbankan dari Kejahatan Siber

Pemprov DKI Jakarta telah menonaktifkan 40 ribu NIK (nomor induk kependudukan) warga yang telah meninggal dunia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi, seperti kejahatan perbankan. Warga yang telah meninggal atau berpindah tempat tinggal diharapkan segera mengurus perubahan data kependudukan mereka untuk menghindari masalah administrasi. Penonaktifan NIK ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat tentang masalah kependudukan.