Penonaktifan NIK KTP Hambat Akses Warga ke Pelayanan Kesehatan (BPJS)

Penonaktifan NIK KTP Hambat Akses Warga ke Pelayanan Kesehatan (BPJS)

Warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinonaktifkan tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini terjadi karena NIK tidak lagi bisa digunakan untuk mengakses dokumen dan layanan publik, termasuk BPJS. Warga yang terdampak harus segera melaporkan NIK mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta agar NIK diaktifkan kembali. Hal ini karena BPJS Kesehatan terintegrasi dengan NIK dan membutuhkan NIK yang aktif untuk bisa digunakan. Jika warga sudah pindah domisili namun belum mengurus perpindahan dokumen kependudukan, maka NIK mereka juga akan dinonaktifkan. Warga tersebut harus mengurus perpindahan domisili ke Dukcapil agar NIK bisa aktif kembali dan dapat digunakan untuk mengakses layanan publik seperti BPJS Kesehatan.