Penonaktifan NIK oleh Dukcapil DKI Tak Menghambat Hak Pilih Warga

Penonaktifan NIK oleh Dukcapil DKI Tak Menghambat Hak Pilih Warga

Pemerintah DKI Jakarta menonaktifkan NIK KTP warga yang sudah pindah domisili ke wilayah lain. Namun, warga tetap bisa menggunakan hak pilih mereka dalam kontestasi politik. Penertiban data ini bertujuan untuk memastikan warga memilih di wilayah yang sesuai dengan domisili mereka, sehingga dapat meminimalisir kemacetan dan mempermudah proses pemilu. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi golput karena warga bisa lebih dekat dengan TPS mereka. Masyarakat dapat mengecek status NIK mereka melalui situs Jawara-Dukcapil-Jakarta.go.id untuk mengetahui apakah NIK mereka telah dinonaktifkan.