Penonaktifan NIK Tak Ganggu Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Konfirmasi Dukcapil

Penonaktifan NIK Tak Ganggu Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Konfirmasi Dukcapil

Program penonaktifan NIK tidak mempengaruhi pemilihan gubernur DKI Jakarta 2024 karena KPU menggunakan KTP sebagai basis data. Penghapusan NIK hanya menargetkan orang yang sudah meninggal. Pemilik NIK yang akan dihapus dapat mengajukan sanggahan di Posko Dukcapil kelurahan. Hak politik warga yang terdampak tetap aman. Meski NIK dibekukan, warga tetap dapat mengikuti pilkada 2024 dengan menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Biodata Kependudukan saat coklit. Warga yang sudah pindah domisili harus memastikan diri terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di cekdptonline.go.id. Jika tidak terdaftar, warga dapat melapor dengan melampirkan salinan e-KTP.