Pensiun Guru Yayasan: Mempertanyakan Yurisdiksi yang Tepat untuk Gugatan

Pensiun Guru Yayasan: Mempertanyakan Yurisdiksi yang Tepat untuk Gugatan

**Rangkuman:** Seorang pensiunan guru yayasan tidak dapat menuntut yayasan di Pengadilan Negeri karena usia pensiunnya, melainkan harus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena dianggap sebagai perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Pasalnya, undang-undang menyatakan bahwa perselisihan hubungan industrial, seperti masalah pensiun, menjadi kewenangan PHI. Yayasan tempat guru tersebut bekerja memiliki aturan pensiun di usia 55 tahun, berbeda dengan regulasi pemerintah yang mengatur usia pensiun guru di usia 60 tahun. Meski sudah ditolak oleh Mahkamah Agung, guru tersebut masih bisa mengajukan gugatan kembali ke PHI. Jika berhasil membuktikan bahwa tindakan yayasan melanggar hukum, maka PHI dapat mengklasifikasikannya sebagai perbuatan melawan hukum dan mewajibkan yayasan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.