Penukaran Valas Diduga Libatkan KTP Orang Lain Atas Kesepakatan Tertentu (Menurut Gazalba Saleh)
Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif, mengakui menggunakan KTP saksi Diana Siregar untuk menukarkan dolar Singapura senilai Rp 952 juta. Hal itu dilakukan atas kesepakatan untuk menerima uang pelunasan vila milik Diana. Gazalba membantah memperkenalkan dirinya sebagai Hakim Agung dan menyatakan bahwa dia tidak pernah meminta rekomendasi tanah kepada Diana dan suaminya. Mereka justru yang menawarkan pembelian vila tersebut. Sebelumnya, Diana mengungkap bahwa Gazalba ingin membayar vila senilai Rp 2,05 miliar secara tunai, yang membuat Diana terkejut.