Penundaan Aksi Partai Buruh di Gedung DPR RI dan KPU dalam Mengadvokasi Hak Tenaga Kerja
Partai Buruh membatalkan aksi protes terhadap RUU Pilkada karena DPR menunda sidang pengesahannya. Penundaan dilakukan karena DPR tidak memenuhi kuorum dan KPU telah mengirimkan draf Peraturan KPU sesuai putusan MK. Aksi protes sebelumnya dipicu oleh penolakan terhadap RUU Pilkada yang tidak mengakomodir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.