Penundaan Berkepanjangan dalam Calon Perseorangan Dharma-Kun Akibat Sidang Pleno Diskors Berulang Kali
Rapat penetapan pasangan perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta sempat diskors tiga kali untuk memeriksa ulang data dukungan. KPU DKI memastikan data yang masuk telah diverifikasi dan tidak ada pencatutan NIK. Terdapat pengurangan 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat, sehingga total dukungan menjadi 677.065 dukungan. Angka ini masih memenuhi syarat pencalonan. Dengan demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi maju sebagai bakal cagub dan cawagub perseorangan, menghadapi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono yang diusung 12 partai. Partai lain masih bisa mendaftar hingga 29 Agustus, namun hanya PDIP yang belum memiliki pasangan.