Penundaan Sertifikasi Halal untuk UMKM hingga 17 Oktober 2026: Jeda Waktu untuk Kesiapan
Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman, termasuk kaki lima, hingga 2026. Penundaan ini dilakukan karena waktu yang tersisa tidak cukup untuk sertifikasi pada semua UMKM, serta kendala pembiayaan dan kesadaran masyarakat yang rendah. Peraturan Presiden (Perpres) penundaan akan segera diterbitkan.