Penuntut Umum Ajukan Tuntutan Penjara 2-4 Tahun bagi Terdakwa Korupsi Gereja Mimika

Penuntut Umum Ajukan Tuntutan Penjara 2-4 Tahun bagi Terdakwa Korupsi Gereja Mimika

**Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32** Kejaksaan KPK menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah: * Budiyanto Wijaya: 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. * Arif Yahya: 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. * Gustaf Urbanus Patandianan: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. * Totok Suharto: 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan membangun gereja tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperkaya diri mereka sendiri dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah.