Penyalahguna Plat Nomor TNI Ditahan Setelah Terlibat Kasus Pemalsuan
Polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor TNI pada mobil Fortuner yang ia kendarai. PWGA ditahan atas tuduhan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Setelah menabrak mobil wartawan di Tol Jakarta-Cikampek, PWGA melarikan diri ke rumah kakaknya dan menyembunyikan mobil Fortuner di sana. Pelat nomor palsu yang digunakan pada mobil tersebut juga telah dibuang. Sebelumnya, PWGA mengaku sebagai anggota TNI, namun belakangan diketahui bahwa pelat nomor TNI tersebut adalah milik pensiunan Marsda TNI Asep Adang Supriyadi yang telah melaporkan kasus pemalsuan ini kepada pihak kepolisian.