Penyalahgunaan Data NIK untuk Dukungan Kandidat Politik: Perludem Mendesak Bawaslu Menindak
Perludem meminta Bawaslu segera menyelidiki pencatutan NIK warga Jakarta untuk mendukung pasangan Dharma-Kun di Pilkada 2024. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara. Bawaslu harus bertindak cepat dan masyarakat didorong untuk mengecek apakah NIK mereka dicatut. Verifikasi faktual KPU DKI juga perlu diawasi oleh Bawaslu. Bauawlu DKI meminta warga yang merasa dicatut identitasnya untuk melapor secara resmi ke kantor Bawaslu DKI.