Penyebab Kejinya Aksi Mutilasi Terkuak: Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Pria berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Garut. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi masih menyelidiki identitas korban yang belum diketahui. Kasus ini bermula dari ditemukannya beberapa bagian tubuh manusia pada hari Minggu di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong. Polisi menangkap pelaku pada malam yang sama dan membawanya ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut.