Penyelidik Tidak Lagi Menjadi Alasan Pencekalan Kedatangan Imigran Berdasarkan RUU Terbaru

Penyelidik Tidak Lagi Menjadi Alasan Pencekalan Kedatangan Imigran Berdasarkan RUU Terbaru

RUU perubahan UU Keimigrasian mengusulkan penghapusan hak imigrasi untuk menolak perjalanan ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan. Alasannya, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan frasa "penyelidikan" karena orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu akan disidik. Kini, imigrasi hanya dapat menolak perjalanan ke luar negeri bagi orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.