Penyelidikan atas Aksi Penodongan Airsoft Gun oleh Oknum Staf Panitera PN Depok Dimulai

Penyelidikan atas Aksi Penodongan Airsoft Gun oleh Oknum Staf Panitera PN Depok Dimulai

Polisi sedang menyelidiki kasus penodongan airsoft gun yang dilakukan oleh seorang staf panitera Pengadilan Negeri Depok, DN. Pemeriksaan terhadap DN, saksi-saksi, dan bukti video sedang dilakukan. DN terancam hukuman 4 tahun atas tuduhan penganiayaan ringan dan pengancaman dengan kekerasan. Namun, statusnya masih terperiksa. Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa izin kepemilikan airsoft gun milik DN sudah habis masa berlakunya. Pengadilan Negeri Depok memastikan bahwa pegawainya tidak dibekali senjata api. Jika terbukti memiliki senpi, DN akan mendapat sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian.