Penyelidikan Kasus Perselingkuhan Mertua-Menantu yang Menggemparkan Belum Tunjukkan Kejelasan Penahanan
Menantu (Rozi) dan ibu mertua (Rihana) terbukti berzina dan divonis 9 dan 8 bulan penjara. Namun, keduanya masih belum ditahan. Para terdakwa dan jaksa masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada banding, putusan akan inkrah dan Kejaksaan akan melakukan penahanan. Hakim juga sudah memerintahkan penahanan Rozi, namun belum dilaksanakan karena masih menunggu masa pikir-pikir 7 hari.