Penyelidikan Kejati DKI Ungkap Empat Tersangka Korupsi Askrindo Bernilai Rp 170 Miliar

Penyelidikan Kejati DKI Ungkap Empat Tersangka Korupsi Askrindo Bernilai Rp 170 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT Askrindo pada 2018-2021. Keempatnya diduga merugikan negara Rp 170 miliar. Tersangka: - AH: Pimpinan PT Askrindo Jakarta Kemayoran - AKW: Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Jakarta Kemayoran - DAS: Direktur Marketing Komersial PT Askrindo - AR: Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi Modus: - AR mengajukan dokumen tidak lengkap untuk memperoleh Kontra SKBDN (jaminan) dari PT Askrindo. - AH menyetujui pemberian Kontra SKBDN yang tidak layak. - AKW memecah pengajuan menjadi lima permohonan agar menghindari batas kewenangan pimpinan. - DAS juga memecah pengajuan dan menerima Harley Davidson dari AR. - AR menyuap AKW sebesar Rp 200 juta untuk kemudahan Kontra SKBDN. Tersangka AH, AKW, dan DAS ditahan di rutan, sementara AR ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus berbeda.