Penyelidikan Kerusakan Keuangan Negara Berlanjut dalam Kasus Korupsi Pertambangan Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah. Kejagung bekerja sama dengan BPKP untuk menentukan nilai pastinya, yang berpotensi berubah dari perkiraan awal Rp271 triliun. Sementara itu, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah dan pihak terkait dari PT Refined Bangka Tin. Kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun, termasuk kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.