Penyelidikan Korupsi Aset Stadion Serang: Jaksa Amankan Bukti Dokumen dan Elektronik
Kejaksaan Negeri Serang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyewaan aset pemerintah di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Jaksa telah menyita dokumen dan komputer dari kantor Dinas Pariwisata dan rumah tersangka, Kepala Dinas Pariwisata Sarnata. Sarnata diduga melanggar prosedur dalam perjanjian sewa tanah seluas 5.689,83 meter persegi dengan pihak ketiga. Akibatnya, pemerintah tidak memperoleh pemasukan sewa sebesar Rp 483 juta, sementara pihak ketiga telah mendapat keuntungan Rp 456 juta. Aset pemerintah tersebut kini dikuasai pihak ketiga yang masih memungut sewa dari pedagang di lapak yang dibangun. Kejaksaan menilai hal ini menyebabkan hilangnya pendapatan negara dan pelepasan aset negara ke pihak lain.