Penyelidikan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Bea Cukai Dipercepat KPK, Enam Saksi Dihadirkan

Penyelidikan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Bea Cukai Dipercepat KPK, Enam Saksi Dihadirkan

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli di Bea Cukai pada 2013-2015, dengan kerugian negara sekitar Rp 117 miliar. KPK telah menetapkan tiga tersangka: Prahastanto (Pejabat Pembuat Komitmen), Heru Sunarwanto (Ketua Panitia Lelang), dan Amir Gunawan (Dirut PT Daya Radar Utama). KPK memanggil enam saksi dari pihak swasta untuk diperiksa hari ini di Polda Jawa Timur. Dugaan korupsi berawal dari penentuan perusahaan yang dipanggil dalam pelelangan terbatas, pengabaian perusahaan tertentu, dan penerimaan suap oleh tersangka. Meskipun kapal tidak memenuhi standar kecepatan, Bea Cukai tetap menerima dan membayarnya.