Penyelidikan KPK Mencegah WNA Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Penyelidikan KPK Mencegah WNA Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK melarang seorang WNA berinisial SHJB bepergian ke luar negeri untuk enam bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD Sarana Jaya. Korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp400 miliar. Proses pembelian lahan diduga melibatkan makelar dan mengabaikan prosedur yang benar. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Zahir Ali, putra Ali Idung, sebagai saksi dalam kasus ini. KPK juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus yang sama. KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan lahan di Pulogebang yang telah menjerat mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.