Penyelidikan Mendalam Hakim tentang Kegagalan Melaporkan Transaksi Tunai Besar dalam Pembelian Alphard

Dalam persidangan kasus korupsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, saksi dari dealer mobil bersaksi bahwa Gazalba membeli mobil Alphard senilai Rp 1 miliar secara tunai. Saksi mengakui bahwa ada kewajiban untuk melapor ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ketika ada transaksi tunai dari pejabat negara seperti Gazalba. Namun, saat itu saksi mengaku belum mengetahui kewajiban ini. Hakim mencecar saksi karena tidak melapor transaksi tersebut ke PPATK atau KPK. Saksi membela diri dengan mengatakan bahwa kewajiban pelaporan belum diterapkan saat itu. Hakim juga mempertanyakan apakah saksi tidak curiga dengan pembayaran tunai sebesar itu oleh Gazalba. Saksi mengaku tidak curiga karena tidak ada kewajiban untuk menanyakan sumber uang.