Penyelidikan Mendalam: Jaksa Pertanyakan Peran Mantan PNS Kemnaker dalam Menjaga Kesejahteraan TKI
Dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja, Arif Jatmiko, seorang mantan PNS Kemnaker, bersaksi. Sebagai bagian dari tim pemeriksa, Jatmiko bertugas mengecek perlengkapan sistem proteksi TKI. Ia tidak diberikan buku pedoman, hanya daftar periksa untuk mengecek merek, jumlah, dan spesifikasi barang. Namun, jaksa mempertanyakan mekanisme kerja Jatmiko tanpa pedoman. Jatmiko hanya mengecek barang sesuai daftar periksa, seperti menghidupkan komputer dan memeriksa hardisknya. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Jenderal Kemnaker Reyna Usman yang didakwa merugikan negara Rp 17,6 miliar bersama dua orang lainnya. Mereka didakwa memperkaya salah satu terdakwa, Karunia.