Penyelidikan Menyangkut Anggota Dewas KPK Bergulir ke Bareskrim Polri atas Laporan Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri karena dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Laporan itu dibuat pada 6 Mei 2024, setelah Ghufron merasa perlu membela diri dari tindakan Dewas. Dalam laporannya, Ghufron menggunakan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 421 KUHP (memaksa penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu). Saat ini, beberapa saksi sudah dipanggil untuk diperiksa.