Penyelidikan Polisi Mengungkap 19 Individu Terlibat dalam Aksi Demo UU Pilkada yang Diwarnai Kekerasan
**Rangkuman Berita:** Usai kericuhan pada aksi revisi UU Pilkada, Polda Metro Jaya telah memeriksa 50 peserta aksi. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 19 tersangka, satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP (perusakan fasilitas), sementara 18 lainnya dijerat dengan Pasal 212-214 dan 218 KUHP terkait kekerasan terhadap petugas dan tidak mengindahkan perintah pembubaran. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 4 tahun penjara. Dua tokoh yang juga diamankan, Del Pedro Marhaen dan Iqbal Ramadhan, tidak ditetapkan sebagai tersangka.