Penyelidikan Polisi Tegaskan Tidak Ada Sindikat Narkotika dalam Kasus Virgoun dan Rekan
Virgoun ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, namun polisi tidak menemukan adanya jaringan pengedar. Virgoun dan dua rekannya dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Setelah gelar perkara, ketiganya akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan yang telah disetujui oleh BNN Provinsi DKI Jakarta.