Penyelundup Narkoba Sintetik di Sentul Menghadapi Kematian sebagai Hukuman

Penyelundup Narkoba Sintetik di Sentul Menghadapi Kematian sebagai Hukuman

Polisi mengungkap kasus home industry narkoba sintetis di Sentul, Bogor. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Tersangka terdiri dari pengendali, tukang racik, pemasar, gudang, dan pembeli bahan baku. Kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir dan internasional. Satu-satunya jenis narkoba yang diproduksi adalah cannabinoid (tembakau sintetis) dengan bahan baku PINACA. Saat ini, para tersangka masih diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap kasus sepenuhnya.