Penyelundupan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah Gagal Merambah ke Pasar Internasional
Polisi menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor benih lobster senilai Rp4,9 miliar dari Indonesia ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Dua tersangka telah ditangkap, berinisial S dan M. Mereka membeli, mengemas, dan mengirimkan lobster ilegal tersebut dari Bogor dan Jawa Barat. Pelaku mendapat upah Rp20 juta dan Rp500 ribu per pengiriman. Akibat penangkapan ini, negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.