Penyesalan Menyelimuti Achsanul atas Penerimaan Rp 40 Miliar dalam Kasus BTS: "Kejadian yang Tak Terencana"
Mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi, dan perantara Sadikin Rusli mengaku menyesal telah menerima uang Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Uang tersebut diterima agar mereka memberikan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan kenyataan (WTP). Hakim mempertanyakan mengapa mereka tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada pihak berwenang. Achsanul mengaku tidak merencanakan kejadian tersebut dan merasa bersalah. Sadikin juga menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.