Penyesalan Tak Termaafkan: Pembunuh Bumil Hadapi Hukuman

Penyesalan Tak Termaafkan: Pembunuh Bumil Hadapi Hukuman

- Perempuan hamil berinisial RN (34) ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena pendarahan. - Agustami (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui memaksa RN menggugurkan kandungan. - Agus meninggalkan korban dalam keadaan berdarah usai aborsi dan ditahan di Lampung. - Agus mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. - Agus dan RN diketahui telah berselingkuh selama tiga tahun. - Agus terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.