Penyesuaian Syarat Usia Cagub-Cawagub Dikritik Golkar: Hindari Prasangka Usia
Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 25 tahun. Golkar menghormati keputusan ini dan menganggapnya positif karena membuka kesempatan bagi anak muda untuk ikut serta dalam pilkada. Namun, Golkar menekankan bahwa perubahan ini tidak terkait dengan tokoh tertentu, termasuk Kaesang Pangarep. Perubahan ini justru didasari oleh aspirasi agar pilkada diikuti oleh lebih banyak anak muda. MA mengubah isi PKPU 9/2020 yang sebelumnya mensyaratkan calon minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Syarat ini dianggap bertentangan dengan UU Pilkada yang tidak mencantumkan batasan usia tersebut.