Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Keterlibatan Pejabat Tambang Babel dalam Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus korupsi perdagangan timah di Bangka Belitung (2015-2022). Mereka memeriksa pegawai Dinas ESDM, termasuk Cabang Dinas ESDM Bangka Tengah dan Bangka Selatan (S), serta tiga Inspektur Tambang (R, HK, dan S). Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bukti dan melengkapi proses hukum. Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan 21 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah dan perwakilan PT Refined Bangka Tin. Kejagsaan memperkirakan kerugian ekologis mencapai Rp271 triliun. Meski demikian, angka ini masih belum final dan penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara.