Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Pengancaman, Ghatan Saleh ke Kejaksaan Negeri

Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Pengancaman, Ghatan Saleh ke Kejaksaan Negeri

Andika Mowardi, yang melaporkan Ghatan Saleh Hilabi dalam kasus penembakan, telah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman. Saat ini, Mowardi masih menjalani rehabilitasi di Lido karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ancaman hukuman atas pengancaman yang dilakukan Mowardi adalah hingga 4 tahun penjara. Mowardi direhabilitasi karena terbukti menggunakan alkohol dan sabu secara rutin sejak tahun 2015. Ia telah dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pengancaman dan pemerasan, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.