Penyitaan Besar-besaran: Kejagung Amankan 700 Ton Gula dalam Kasus Impor Gula Ilegal

Kejaksaan menyita 713 ton gula dari pabrik PT SMIP atas kasus korupsi impor gula. Aset lain yang disita termasuk uang, tanah, kendaraan, dan 3 unit kendaraan berat. Tersangka kasus ini adalah Direktur PT SMIP (RD) dan eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau (RR). RD diduga memanipulasi data impor gula dan mengganti kemasan karung gula untuk dijual di dalam negeri. RR diduga mencabut pembekuan izin PT SMIP agar bisa terus mengimpor gula. Ia juga diduga membiarkan dan tidak mengawasi aktivitas ilegal di wilayahnya. Penyitaan aset dilakukan untuk memulihkan keuangan negara akibat korupsi.