Penyuapan dalam Pemilu: Caleg Demokrat Dihukum 5 Bulan Penjara karena Bagi-bagi Uang
Caleg Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena terbukti menyuap peserta kampanye dalam Pemilu. Namun, hakim juga menetapkan hukuman percobaan selama 10 bulan, yang berarti Daeng Punna tidak perlu dipenjara kecuali melakukan pidana lain di masa tersebut. Daeng Punna masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.