Penyuling Solar Palsu Dihantui Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar
Polisi menangkap lima pengelola SPBU di Jakarta Barat, Tangerang, dan Depok yang menjual BBM Pertamax palsu. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua tersangka awal, RHS dan AP. Modus kecurangan yang digunakan di empat SPBU adalah meniru atau memalsukan Pertamax, melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.