Peran Aktif Suami dalam Persalinan: Hak Cuti 3 Hari Dukung Dukungan Keluarga

Peran Aktif Suami dalam Persalinan: Hak Cuti 3 Hari Dukung Dukungan Keluarga

**Rangkuman Berita:** Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) tidak hanya mengatur cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan, tetapi juga cuti bagi suami untuk mendampingi: * **Hak Cuti Suami:** * 2-3 hari untuk mendampingi saat persalinan * 2 hari saat istri keguguran * 2 hari jika istri atau anak sakit atau meninggal * **Kewajiban Suami Selama Cuti:** * Menjaga kesehatan istri dan anak * Memberikan nutrisi * Mendampingi fasilitas kesehatan UU KIA telah disahkan dan akan diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.