Peran Kritis Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Proses Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Peran Kritis Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Proses Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Amicus Curiae diajukan oleh pihak luar (akademisi, seniman, politisi, dll.) yang berkepentingan dalam sengketa Pilpres 2024, memberikan opini hukum kepada MK. Megawati Soekarnoputri dan Din Syamsuddin telah mengajukan Amicus Curiae. KPU menyatakan Amicus Curiae tidak diatur dalam UU Pemilu dan meminta semua pihak menghormati proses MK. Pakar hukum menjelaskan bahwa Amicus Curiae biasanya diajukan oleh pihak di luar perkara dan tidak terlalu signifikan dalam mengubah putusan MK karena nuansa politis yang kuat. Megawati dianggap tidak tepat menjadi Amicus Curiae karena PDIP, yang dipimpinnya, adalah pihak dalam perkara. kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai MK tidak akan mempertimbangkan Amicus Curiae dari Megawati karena dia pihak dalam perkara.