Peran Krusial EFT dalam Melindungi Lanskap dan Mendorong Kelestarian Lingkungan
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS-PPL) telah memperkenalkan model Ecological Fiscal Transfer (EFT), yang mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon. Skema ini melibatkan Transfer Anggaran Provinsi (TAPE), Kabupaten (TAKE), dan Kelurahan (ALAKE) berbasis ekologi. Hingga saat ini, 40 daerah telah mengadopsi EFT dengan total pendanaan Rp 355,4 miliar, berdampak positif pada pengelolaan lingkungan, tata kelola daerah, dan pengarusutamaan gender. Di Aceh, TAPE memperhitungkan indikator lingkungan hidup dan gender. Di Luwu Utara, TAKE mempertimbangkan Indeks Desa Membangun dan keberlanjutan. Di Dumai, ALAKE diterapkan untuk mengatasi masalah sampah, banjir, dan kebakaran hutan. Undang-Undang Hubungan Keuangan dan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Fiskal memberikan dukungan hukum bagi implementasi EFT di masa depan, memastikan insentif kinerja berbasis ekologi yang adil dan transparan.