Peran Megawati Dipertanyakan: Ketidakpatutan Amicus Curiae Akibat Status sebagai Pihak Berperkara
Kuasa hukum Prabowo-Gibran berpendapat Ketua Umum PDIP Megawati tidak seharusnya menjadi sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sengketa Pilpres 2024 karena Megawati dianggap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, kuasa hukum tersebut menyerahkan keputusan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Megawati menyerahkan amicus curiae ke MK yang berisi harapan agar MK mengambil keputusan yang adil dan memberikan harapan baru bagi demokrasi Indonesia.