Peran Penting Tapera dalam Memfasilitasi Kepemilikan Rumah bagi Tenaga Kerja
Pemerintah akan memberlakukan program tabungan perumahan (Tapera) wajib bagi pekerja maksimal tahun 2027. Pekerja akan menyetorkan 2,5% gajinya untuk Tapera. Tapera bertujuan membantu pekerja memiliki rumah layak dan terjangkau melalui pembiayaan murah. Program ini menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Namun, manfaat ini hanya berlaku untuk pekerja berpenghasilan rendah (maksimal Rp8 juta per bulan). Meski menuai kritik, pemerintah yakin Tapera akan bermanfaat. Dana yang dihimpun akan diinvestasikan dan dapat membantu pekerja membeli rumah karena menjadi alternatif dana murah untuk FLPP yang terbatas.