Perangi Judi Online: PPATK Diminta Blokir Rekening Penjudi, Ini Alasan Menkomdikbud Ristek

Perangi Judi Online: PPATK Diminta Blokir Rekening Penjudi, Ini Alasan Menkomdikbud Ristek

Pemerintah meminta PPATK memeriksa rekening pelaku judi online yang sudah diblokir. Sebab, nilai transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun dan melibatkan 5.000 rekening. Jika ada penerima bansos yang terlibat judi online, mereka akan ditinjau ulang. Korban yang terdampak, termasuk keluarga pelaku judi online, akan direhabilitasi oleh Menko PMK, Mensos, Menkes, dan Menteri PPA. Pemerintah mengklarifikasi bahwa yang dimaksud korban judi online bukanlah pelaku, melainkan keluarga yang dirugikan oleh tindakan anggota keluarga mereka yang bermain judi.