Peraturan Baru: Guru Jambi Tidak Diwajibkan Mengembalikan Bantuan Dana Covid-19 yang Telah Diterima

Peraturan Baru: Guru Jambi Tidak Diwajibkan Mengembalikan Bantuan Dana Covid-19 yang Telah Diterima

Guru TK di Jambi, Asniati, yang sempat diminta mengembalikan gaji dan tunjangan Rp75 juta, kini tidak diwajibkan mengembalikan uang tersebut karena terbukti akan pensiun tahun 2024. Asniati menjabat sebagai guru sejak 1991 dan menjadi CPNS pada 2008. Ia berencana pensiun dan membuka warung pada 2024. Namun, sebelumnya ia mendapat surat untuk mengembalikan gaji dan tunjangan karena dianggap pensiun di usia 58 tahun. Namun, data resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunjukkan bahwa Asniati pensiun pada usia 60 tahun. Hal ini juga didukung oleh Dinas Pendidikan setempat. Asniati saat ini tengah menunggu Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) untuk mengajukan dana pensiunnya. Ia juga membantah tuduhan bahwa jabatan fungsionalnya batal karena pendidikan terakhirnya adalah SMA.