Peraturan Baru: Menag Berencana Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah
Menteri Agama akan menyederhanakan aturan pendirian rumah ibadah dengan menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Nantinya, hanya rekomendasi dari Kementerian Agama yang dibutuhkan melalui Peraturan Presiden yang akan segera diteken. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pendirian rumah ibadah. Meski demikian, hambatan potensial tetap ada dari kepala daerah yang harus mengeluarkan izin pembangunan. Untuk itu, kader Partai Gerindra didorong untuk memenangkan Pilkada 2024 agar pendirian rumah ibadah dapat lebih mudah.