Peraturan Baru: TKI Kini Bisa Mengambil Barang Tertangkap di Bea Cukai
Barang bawaan pekerja migran Indonesia (TKI) yang sempat tertahan di Bea Cukai kini sudah bisa diambil. Hal ini karena adanya peraturan baru (Permendag 7/2024) yang menghapus batas jumlah barang elektronik seperti ponsel, laptop, dan tablet yang boleh dibawa TKI. Barang-barang yang sebelumnya tertahan dapat diambil dengan aturan berlaku surut mulai 11 Desember 2023. Untuk impor barang kiriman TKI, pembebasan bea masuk diberikan hingga US$1.500 per tahun untuk TKI terdaftar di BP2MI dan US$500 per tahun untuk TKI tidak terdaftar di BP2MI.