Peraturan Halal MUI: Larangan Hewan Ternak Mengkonsumsi Produk dari Babi
MUI menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi makan yang mengandung darah babi tidak boleh disertifikasi halal. Alasannya, penggunaan babi dan turunannya dalam produk halal adalah haram. Selain itu, pakan ternak yang mengandung darah babi dianggap najis dan haram diperjualbelikan. Fatwa ini dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Wapres Ma'ruf Amin.