Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan: Langkah Komprehensif untuk Membatasi Akses Rokok dan Melindungi Kesehatan Bayi
Pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: * Larangan menjual rokok eceran dan di dekat tempat pendidikan dan bermain anak. * Larangan promosi diskon susu formula untuk mendorong pemberian ASI eksklusif. * Larangan iklan susu formula dan makanan siap saji dengan kandungan gula, garam, dan lemak tinggi. * Hapus praktik sunat perempuan. * Aturan pengenaan cukai pada makanan olahan tinggi lemak dan gula. * Pembesaran peringatan kesehatan pada kemasan rokok hingga 50%. * Izinkan aborsi dalam kondisi kedaruratan medis atau akibat kekerasan seksual. * Pengaturan pembentukan bank mata nasional untuk penyediaan jaringan mata.