Perbedaan Esensial antara Dewan Pertimbangan Presiden di Era Orde Lama dan Orde Baru
DPR mengusulkan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang eksis di masa Orde Baru. **DPA (Orde Baru)** * Disebut sebagai "Council of State" * Merupakan lembaga tinggi negara yang memberikan pertimbangan kepada pemerintah * Dihapus dalam UUD setelah amendemen **Wantimpres (saat ini)** * Didirikan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006 * Berada di bawah Presiden dan memberikan nasihat dan pertimbangan Usulan revisi UU Wantimpres bertujuan untuk menaikkan status Wantimpres menjadi sejajar dengan lembaga negara lain. Menurut Yusril, hal ini sesuai dengan maksud UUD yang asli, meskipun dulu Wantimpres ditempatkan di bawah Presiden karena DPA telah dihapus. Istilah "lembaga tinggi negara" tidak lagi relevan setelah amendemen UUD dan perubahan peran MPR.