Percepatan Sidang MA Percepat Perubahan Syarat Usia Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah

Percepatan Sidang MA Percepat Perubahan Syarat Usia Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah

Mahkamah Agung memutuskan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak dilantik, bukan sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Hal ini merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda yang menilai aturan sebelumnya bertentangan dengan UU Pilkada. Perubahan ini berarti calon kepala daerah dapat berumur minimal 30 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Putusan ini diputuskan melalui proses sidang selama 3 hari dan telah diterima oleh Partai Garuda sebagai penggugat.