Perekrutan Kembali KPPS untuk Pemilu Legislatif Susulan Berdasarkan Putusan MK
KPU akan membentuk kembali KPPS untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berdasarkan perintah MK. Ada 20 putusan MK yang memerintahkan PSU, termasuk untuk DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. KPU masih memetakan kebutuhan untuk membentuk petugas PSU, karena ada PSU yang skalanya kecil dan ada yang besar. Untuk PSU kecil, hanya akan ada anggota KPPS. Untuk PSU besar, seperti skala provinsi, akan ada PPS dan PPK juga. MK memberikan tenggat waktu beragam untuk PSU, yaitu 45 hari, 30 hari, dan 21 hari. KPU akan mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal dan alur PSU.